Pada tanggal 18 April 2018 dibentuklah Lembaga Audit dan Pengawasan Internal (LAPI) di Universitas Royal guna menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan.
Keberadaan Lembaga Audit dan Pengawasan Internal (LAPI) Universitas Royal dalam rangka membantu kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Royal dalam melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di Universitas Royal, terutama dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditasi institusi maupun akreditasi program studi.
Lembaga Audit dan Pengawasan Internal (LAPI) memiliki fokus kerja pada Audit Mutu Internal Akademik (AMI) dan Non Akademik di Universitas Royal. Untuk Audit Non Akademik dinaungi oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI). Secara umum tujuan dari Audit Mutu Internal (AMI) adalah untuk memverifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar pendidikan tinggi sehingga dapat dihasilkan rekomendasi peningkatan mutu dan penjaminan akuntabilitas berdasarkan praktik baik serta temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang ada.
Ketua LAPI pada periode pertama di jabat oleh Bapak Herman Saputra, M.Kom dari tanggal 18 April 2018 sampai dengan tanggal 7 April 2020. Kemudian pada periode kedua pada tanggal 8 April 2020 – 5 Oktober 2021 di tunjuklah Ibuk Rohminatin, S.E, M.Ak, kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021 ditunjuklah Bapak Havid Syafwan, S.Si, M.Kom sebagai Ketua LAPI dan sejak 30 September 2024 sampai dengan sekarang, dijabat oleh Ibuk Fauriatun Helmiah, M.Kom untuk Periode 2024 – 2028.